Jenis usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL adalah
kegiatan-kegiatan yang berskala besar, kompleks, dan berbatasan langsung atau
bisa mempengaruhi fungsi kawasan sensitif sehingga dapat menimbulkan dampak
penting, yang meliputi:
a.
Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b.
Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbarui
maupun yang tak terbarui;
c.
Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat
menimbulkan pemborosan, pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup, serta
kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d.
Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat
mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan
budaya;
e.
Proses dan kegiatan yang hasilnya akan
mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan
cagar budaya;
f.
Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan,
dan jasad renik;
g.
Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan
nonhayati;
h.
Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai
potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup;
i.
Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi, dan/atau
mempengaruhi pertahanan negara.
Sumber:
Yuliati,
Sri Handaru dan Tamjuddin. 2019. “Studi Kelayakan Bisnis”. Tangerang Selatan:
Universitas Terbuka.
The Gorbalsla.
2020. “AMDAL : Pengertian, Contoh, Tujuan, Manfaat, Prosedur (Lengkap)”. [link]
https://thegorbalsla.com/pengertian-amdal/.
Diakses pada tanggal 05 Mei 2020 pukul 15.05 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar