Senin, 20 Juli 2020

Kriteria Jenis usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL


Jenis usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL adalah kegiatan-kegiatan yang berskala besar, kompleks, dan berbatasan langsung atau bisa mempengaruhi fungsi kawasan sensitif sehingga dapat menimbulkan dampak penting, yang meliputi:
a.      Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b.     Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbarui maupun yang tak terbarui;
c.      Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d.     Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
e.      Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;
f.      Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik;
g.     Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
h.     Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup;
i.      Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi, dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.




Sumber:
Yuliati, Sri Handaru dan Tamjuddin. 2019. “Studi Kelayakan Bisnis”. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
The Gorbalsla. 2020. “AMDAL : Pengertian, Contoh, Tujuan, Manfaat, Prosedur (Lengkap)”. [link] https://thegorbalsla.com/pengertian-amdal/. Diakses pada tanggal 05 Mei 2020 pukul 15.05 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pendanaan Sumber Internal dan Eksternal Berikut Contohnya.

Dalam melakukan investasi, perusahaan seringkali membutuhkan tambahan dana yang cukup besar, baik yang bersumber dari internal, maupun ekst...