1.
Fungsi dan peran Bank Sentral dalam
perekonomian suatu negara secara umum, dan bagaimana implementasinya dengan
Bank Sentral (Bank Indonesia) yang ada di Indonesia
Bank sentral adalah suatu institusi yang
bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau
nilai suatu mata uang yang
berlaku di negara tersebut,
yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau
naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank
Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai
yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero
inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila
jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan
instrumen dan otoritas yang dimilikinya.
Fungsi Bank sentral dapat didefinisikan sebagai
lembaga keuangan yang diberi tanggung jawab untuk,
a.
Menjaga kestabilan harga
b.
Mengatur dan mengawasi kegiatan lembaga –
lembaga keuangan
c.
Menjaga kestabilan neraca
pembayaran. Misalnya: untuk menjaga tingkat inflasi rendah
mempengaruhi penawaran uang dan suku bunga dalam perekonomian.
Selain itu, Fungsi Utama Bank Sentral, diantaranya,
a.
Bank sentral sebagai bank kepada
pemerintah. Salah satu fungsi bank sentral kepada pemerintah adalah untuk
mengurus pengeluaran dan pendapatan pemerintah. Bank lembaga keuangan yang
menyimpan uang yang dimiliki olch pemerintah, selanjutnya pemerintah
menggunakan jasa bank sentral untuk membayar dan mengirimkan uang kepada
pemerintah daerah dan departemen-departemen pemerintah lainnya. Adakalanya
pengeluaran pemerintah lebih pendapatannya, untuk membiayai defisit dalam
pengeluarannya pemerintah dapat mengeluarkan surat pinjaman (obligasi) jangka
panjang atau dengan meminjam langsung kepada bank sentral. Bila peminjaman
kepada bank sentral sangat berlebihan, maka bank sentral harus mencetak lebih
banyak uang. Hal ini dapat menimbulkan inflasi. Untuk menghindarinya, di
beberapa negara membuat undang-undang mengenai besarnya pinjaman yang dapat
diambil pemerintah dari bank sentral.
b.
Bank sentral sebagai bank kepada bank
umum. Bank sentral disebut juga "bank kepada bank (bankers'
bank)" atau "sumber pinjaman terakhir (lender of last resort)".
Maksudnya, bank sentral adalah bank dari bank-bank lainnya dan merupakan sumber
terakhir untuk meminjam bila bank-bank umum tidak dapat memperoleh pinjaman
dari sumber lainnya. Bank sentral disebut sebagai bank dari bank-bank lainnya
karena jasa yang diberikan bank sentral kepada bank umum sama sifatnya dengan
jasa yang diberikan bank umum kepada masyarakat.
c.
Mengawasi bank umum dan lembaga keuangan
lainnya. Lembaga keuangan termasuk bank umum merupakan perusahaan yang
mencari keuntungan dari kegiatan meminjamkan uang yang dimiliki atau yang
ditabungkan kepadanya. Jika bank umum memberi pinjaman terlalu banyak, sehingga
mengakibatkan cadangan uang tunai tidak mencukupi lagi bila ada masyarakat yang
ingin menarik uangnya kembali maka bank umum tersebut akan kehilangan
kepercayaan dari masyarakat. Selain itu, jika tidak diawasi maka lembaga
keuangan akan memberikan pinjaman kepada usaha yang berisiko tinggi. Apabila
usaha mereka gagal, maka bank umum tidak dapat memperoleh kembali uang yang
telah mereka pinjamkan. Di samping itu, bila tidak diawasi maka lembaga
keuangan akan memberikan pinjaman yang berlebih pada masa perekonomian mencapai
kemakmuran yang tinggi dan perekonomian sedang mengalami masa inflasi, hal ini
akan memperburuk masalah inflasi yang sedang dihadapi.
d.
Mengawasi kestabilan kurs valuta asing. Salah
satu usaha untuk menciptakan kestabilan ekonomi adalah dengan mempertahankan
kestabilan kurs mata uang asing. Untuk mencapainya maka bank sentral bertugas
untuk menjaga kestabilan kegiatan ekspor dan impor serta aliran modal luar
negeri.
e.
Mencetak uang logam dan uang kertas. Bank
sentral diberi hak oleh pemerintah untuk mencetak uang logam dan uang kertas
yang diperlukan untuk memperlancar kegiatan perdagangan dan produksi. Selain
itu bank sentral juga bertugas menentukan besarnya jumlah uang yang harus
disediakan pada kurun waktu tertentu.
Adapun peran Bank Sentral (Bank Indonesia) dalam
perekonomian negara, antara lain,
a.
Penjaga Stabilitas Moneter. Tetap
terjaganya stabilitas moneter adalah salah satu tugas Bank Indonesia. Tujuannya
adalah agar jumlah uang yang beredar di masyarakat tetap terjamin sesuai dengan
kebutuhan. Dengan terkendalinya jumlah peredaran uang di masyarakat maka
ekonomi akan bertumbuh tanpa berakibat pada tingginya inflasi. Berbagai macam
kebijakan yang dibuat oleh Bank Indonesia dalam rangka menjaga stabilitas
moneter adalah :
§
Ditetapkannya sasaran moneter;
§
Ditetapkannya tingkat inflasi;
§
Penjualan SBI (Sertifikat Bank Indonesia) atau
pembelian surat berharga dari masyarakat;
§
Ditentukannya tingkat suku bunga kredit bank
umum;
§
Menaikkan cash ratio/CAR bank umum;
§
Mengatur tingkat kredit dan pembiayaan.
Dengan terjaganya stabilitas
moneter maka laju inflasi pun akan terjaga pula. Terkendalinya laju inflasi
dapat membantu laju perekonomian Indonesia sehingga angka pengangguran dapat
ditekan.
b.
Pengatur dan Pengawas Perbankan. Pengaturan
dan pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia bertujuan agar perbankan
memiliki kinerja yang lebih sehat. Pengaturan dan pengawasan perbankan ini
dilakukan melalui Kebijakan tentang kewajiban bank untuk menyampaikan laporan;
·
Pemeriksaan terhadap bank secara berkala bila
diperlukan;
·
Penegakan hukum;
·
Penerapan kebijakan yang efektif;
·
Melalui kewenangannya menerapkan disiplin pasar;
·
Pemberian dan pencabutan izin usaha bank;
·
Diberikannya izin untuk membuka, menutup, dan
pemindahan kantor Bank;
·
Diberikannya persetujuan dalam hal-hal yang
terkait dengan kepemilikan;
·
Diberikannya izin kepada Bank untuk menjalankan
usaha tertentu.
c.
Pengatur dan Penyelenggara Sistem
Pembayaran. Bank Indonesia mengatur mekanisme sistem pembayaran yang
dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Hal-hal yang diatur menyangkut
media yang digunakan, siapa saja yang terlibat dan lain sebagianya. Ada 4
prinsip yang dipegang oleh Bank Indonesia dalam mengatur mekanisme pembayaran ini
yaitu aman, efisien, kesamarataan akses, dan perlindungan konsumen. Guna
melaksanakan perannya sebagai pengatur dan penjaga sistem pembayaran hal-hal
yang dilakukan Bank Indonesia adalah :
·
Melakukan penetapan dan pemberlakuan Sistem
Pembayaran Nasional
·
Melaksanakan pemberian izin penyelenggaraan jasa
Sistem Pembayaran Nasional;
·
Melakukan pengawasan terhadap jasa Sistem
Pembayaran Nasional;
·
Pemberlakuan ketentuan sistem kliring;
·
Pemberlakuan ketentuan tentang alat pembayaran;
·
Mengeluarkan alat pembayaran;
·
Mengedarkan alat pembayaran;
·
Melakukan penarikan, pencabutan, dan pemusnahan
alat pembayaran;
·
Melakukan pengembangan tata cara dan upaya guna
mengurangi resiko dalam sistem pembayaran melalui penerapan sistem pembayaran
yang sifatnya real time;
·
Melakukan pemetaan adanya resiko dalam sistem
pembayaran;
·
Melakukan pengaturan dan pengembangan system
informasi antar bank;
d.
Peneliti dan Pemantau. Guna mendukung
tugas-tugasnya, Bank Indonesia melakukan survei atau riset secara berkala,
baik mikro maupun makro. Selain itu, Bank Indonesia juga melakukan pemantauan
secara macroprudential dengan cara terus memperhatikan kerentanan sektor
keuangan dan memindai potensi yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan.
e.
Pemberi Pinjaman kepada Bank Bermasalah.
Dikenal dengan istilah The Lender of the Last Resort, adalah fungsi yang
dimiliki oleh Bank Indonesia merupakan sebagai upaya preventif terjadinya
ketidakstabilan sistem keuangan mencakup penyediaan likuiditas baik dalam
kondisi normal ataupun krisis. LoLR normal merupakan bantuan likuiditas yang
diberikan oleh Bank Indonesia atau pemerintah kepada bank yang sifatnya
sementara. Bantuan likuiditas ini diberikan guna menjaga lancarnya sistem
pembayaran dan terjaganya stabilitas moneter. Untuk itu bantuan ini harus
didukung dengan jaminan yang cukup. LoLR krisis. Fasilitas pinjaman ini
diberikan untuk mencegah terjadinya resiko sistemik terhadap perbankan secara
keseluruhan.
f.
Membantu pembiayaan APBN melalui
penerbitan Surat Utang Negara. Guna kelancaran pembangunan yang telah
direncanakan oleh pemerintah, maka Bank Indonesia dapat membantu pembiayaan
APBN melalui penerbitan Surat Utang Negara. Penerbitan Surat Utang Negara ini
harus mendapat persetujuan DPR saat APBN disahkan.
g.
Pengurus rekening Pemerintah di Bank
Indonesia. Sebagai negara yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan
rakyatnya, pemerintah memerlukan simpanan dana pembangunan di bank. Namun,
untuk keperluan ini bukanlah bank umum yang digunakan untuk memarkir dana
pembangunan, melainkan Bank Indonesia. Untuk itu, Bank Indonesia berperan
sebagai pemegang kas negara.
h.
Untuk dan atas nama Pemerintah melakukan
pinjaman luar negeri. Kaitannya sebagai pemegang kas negara seperti yang
disebutkan sebelumnya, maka Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri.
i.
Memberikan sumbang saran tentang
perbankan, ekonomi, dan keuangan kepada Pemerintah. Sebagai lembaga negara,
baik pemerintah maupun Bank Indonesia memiliki ketergantungan satu sama lain
dalam kaitannya dengan berbagai kebijakan mengenai perbankan, ekonomi dan keuangan
melalui konsultasi dan koordinasi.
j.
Memberikan sumbang saran tentang RAPBN
dan kebijakan lain yang terkait dengan tugas dan kewenangannya. Bank
Indonesia juga dapat memberikan sumbang saran tentang RAPBN dan kebijakan lain
yang terkait dengan tugas dan kewenangannya.
k.
Atas nama sendiri atau atas nama
Pemerintah melakukan kerjasama dengan bank sentral Negara lain serta lembaga
internasional lainnya. Untuk menunjang perannya tersebut, Bank Indonesia
terlibat dan berperan aktif dalam berbagai organisasi keuangan internasional
baik atas nama sendiri maupun mewakili Negara. Keterlibatan Bank Indonesia
dalam berbagai organisasi keuangan internasional merupakan wujud dari politik
luar negeri indonesia yang dianut.
Kesimpulan
Pada umumnya
Bank Indonesia berperan dalam menentukan dan merumuskan Kebijakan Moneter
secara independent yang bertujua untuk mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah. Salah satu bentuk implementasinya adalah merumuskan paket kebijakan
diskonto yaitu dengan menambah atau mengurangi jumlah uang beredar dengan
cara menaikkan atau menurunkan suku bunga diskonto atau suku bunga kredit bank
komersial pada bank sentral,
Sumber:
Harmadi, Sonny
Harry B. 2019. “Pengantar Ilmu Ekonomi Makro”. Tangerang Selatan: Universitas
Terbuka
Bank Indonesia.
2014. “TUGAS BANK INDONESIA DALAM SISTEM PEMBAYARAN”. [link] https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/di-indonesia/peranbi/Contents/Default.aspx.
Diakses pada tanggal 21 April 2020 pukul 01.45 WIB.
Rumi, Ambar. 2016. “11 Peran dan Fungsi Bank Indonesia sebagai Bank
Sentral”. [link] https://guruppkn.com/peran-dan-fungsi-bank-indonesia.
Diakses pada tanggal 21 April 2020 pukul 01.45 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar