Lima tahap proses auditing, diantaranya:
- Penjadwalan dan pengenalan audit. Menentukan tujuan , menentukan ruang lingkup, menentukan suber daya yang diperlukan, menyusun otoritas, mengidentifikasi standar kinerja, berhubungan dengan pihak yang diaudit, mengembangkan ceklist, meninjau kinerja, dan mengembangkan pemahaman awal sistem.
- Penyiapan perencanaan audit, digunakan untuk menjamin bahwa proses auditing efektif, efisien, relavan, kredibel atau dapat dipercaya, dan akurat. Proses kedua ini meliputi lingkup audit, jadwal waktu audit, anggota tim audit, standar kinerja yang diterapkan dalam audit.
- Penerapan rencana audit, plaksanaan atau rencana audit, diungkapkan sasaran kuantitatif dan kualitatif melalui wawancara, peninjau dokumen, dan observasi terhadap kegiatan dan kondisi lingkungan.
- Analisis dan pelaporan. Laporan audit harus dilaporkan segera setelah auditing selesai. Auditreporting tersebut harus jelas, singkat, objektif, cepat, dan merangkum fakta yang nyata. Hasil dan kesimpulan harus didukung dengan bukti yang cukup, reliable, dan adil. Pihak yang diaudit harus bertanggung jawab menentukan, mengenalkan, dan menerapkan tindakan korektif. Tindakan korektif harus dilakukan, penyebab kesalahan harus ditemukan dan dilaporkan pada manajer.
- Mengadakan tindak lanjut dan perbaikan. Followup atau tindak lanjut hasil audit yang telah diperoleh. Tahap ini bertujuan untuk menjamin keefektifan audit yang menjamin bahwa tindakan korektif telah diterapkan dan untuk mendukung ketetapan merespon terhadap temuan audit sebagai bagian dari tanggung jawab pihak yang diaudit.
Sumber: Ariani, Dorothea Wahyu . (2011), Manajemen Kualitas, Universitas Terbuka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar