Senin, 20 Juli 2020

Jenis Usaha atau Kegiatan Wajib AMDAL


1.     Coba jelaskan, bisnis apa saja yang terkena peraturan AMDAL!

Jenis usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL adalah kegiatan-kegiatan yang berskala besar, kompleks, dan berbatasan langsung atau bisa mempengaruhi fungsi kawasan sensitif sehingga dapat menimbulkan dampak penting, yang meliputi:
a.      Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b.     Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbarui maupun yang tak terbarui;
c.      Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d.     Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
e.      Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;
f.      Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik;
g.     Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
h.     Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup;

i.      Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi, dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
Berdasarkan kriteria tersebut, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup mencantumkan daftar rencana usaha atau kegiatan yang wajib melakukan studi AMDAL. 

Berdasarkan penjelasan Pasal 3 Ayat 1 PP No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup disebutkan bahwa “Usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud dalam ayat ini merupakan kategori usaha dan/atau kegiatan yang berdasarkan pengalaman dan tingkat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai potensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup. Dengan demikian penyebutan kategori usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak bersifat limitatif dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penyebutan tersebut bersifat alternatif, sebagai contoh seperti usaha dan/atau kegiatan:
a.      Pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api, dan pembukaan hutan;
b.     Kegiatan pertambangan dan eksploitasi hutan;
c.      Pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dengan usaha konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakaiannya;
d.     Kegiatan yang menimbulkan perubahan atau pergeseran struktur tata nilai, pandangan, dan/atau cara hidup masyarakat setempat;
e.      Kegiatan yang proses dan hasilnya menimbulkan pencemaran, kerusakan kawasan konservasi alam, atau pencemaran benda cagar budaya;
f.      Introduksi suatu jenis tumbuh-tumbuhan baru atau jasad renik (mikro organisme) yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru terhadap tanaman, introduksi suatu jenis hewan baru dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
g.     Penggunaan bahan hayati dan nonhayati mencakup pula pengertian pengubahan;
h.     Penerapan teknologi yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan.

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup mencantumkan daftar rencana usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL antara lain
a.      Bidang Multi Sektor. Bidang Multisektor berisi jenis kegiatan yang bersifat lintas sektor.
b.     Bidang Pertahanan. Secara umum, kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas militer dengan skala/besaran tertentu berpotensi menimbulkan dampak penting antara lain potensi terjadinya ledakan serta keresahan sosial akibat kegiatan operasional dan penggunaan lahan yang cukup luas.
c.      Bidang Pertanian. Pada umumnya dampak penting yang ditimbulkan usaha budidaya tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan berupa erosi tanah, perubahan ketersediaan dan kualitas air akibat kegiatan pembukaan lahan, persebaran hama, penyakit dan gulma pada saat beroperasi, serta perubahan kesuburan tanah akibat penggunaan pestisida/herbisida..
d.     Bidang Perikanan dan Kelautan. Pada umumnya dampak penting yang ditimbulkan usaha budidaya tambak udang dan ikan adalah perubahan ekosistem perairan dan pantai, hidrologi, dan bentang alam. Pembukaan hutan mangrove akan berdampak terhadap habitat, jenis dan kelimpahan dari tumbuh tumbuhan dan hewan yang berada di kawasan tersebut.
e.      Bidang Kehutanan. Pada umumnya dampak penting yang ditimbulkan adalah gangguan terhadap ekosistem hutan, hidrologi, keanekaragaman hayati, hama penyakit, bentang alam dan potensi konflik sosial.
f.      Bidang Pekerjaan Umum. Beberapa kegiatan pada bidang Pekerjaan Umum mempertimbangkan skala/besaran kawasan perkotaan (metropolitan, besar, sedang, kecil) yang menggunakan kriteria yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku yang mengatur tentang penyelenggaraan penataan ruang (Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang) atau penggantinya.
g.     Bidang Ketenaganukliran. Secara umum, kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan dan penggunaan teknologi nuklir selalu memiliki potensi dampak dan risiko radiasi.
h.     Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). Kegiatan yang menghasilkan limbah B3 berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, terutama kegiatan yang dipastikan akan mengkonsentrasikan limbah B3 dalam jumlah besar sebagaimana tercantum dalam tabel.


Sumber:
Yuliati, Sri Handaru dan Tamjuddin. 2019. “Studi Kelayakan Bisnis”. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
The Gorbalsla. 2020. “AMDAL : Pengertian, Contoh, Tujuan, Manfaat, Prosedur (Lengkap)”. [link] https://thegorbalsla.com/pengertian-amdal/. Diakses pada tanggal 05 Mei 2020 pukul 15.05 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pendanaan Sumber Internal dan Eksternal Berikut Contohnya.

Dalam melakukan investasi, perusahaan seringkali membutuhkan tambahan dana yang cukup besar, baik yang bersumber dari internal, maupun ekst...