1. Coba jelaskan, bisnis apa saja yang
terkena peraturan AMDAL!
Jenis usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL adalah
kegiatan-kegiatan yang berskala besar, kompleks, dan berbatasan langsung atau
bisa mempengaruhi fungsi kawasan sensitif sehingga dapat menimbulkan dampak
penting, yang meliputi:
a.
Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b.
Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbarui
maupun yang tak terbarui;
c.
Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat
menimbulkan pemborosan, pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup, serta
kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d.
Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat
mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan
budaya;
e.
Proses dan kegiatan yang hasilnya akan
mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan
cagar budaya;
f.
Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan,
dan jasad renik;
g.
Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan
nonhayati;
h.
Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai
potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup;
i.
Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi, dan/atau
mempengaruhi pertahanan negara.
Berdasarkan kriteria tersebut, Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup mencantumkan daftar rencana usaha atau kegiatan yang wajib melakukan
studi AMDAL.
Berdasarkan penjelasan Pasal 3 Ayat 1 PP No. 27 Tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup disebutkan bahwa “Usaha
dan/atau kegiatan yang dimaksud dalam ayat ini merupakan kategori usaha
dan/atau kegiatan yang berdasarkan pengalaman dan tingkat perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi mempunyai potensi menimbulkan dampak besar dan
penting terhadap lingkungan hidup. Dengan demikian penyebutan kategori usaha
dan/atau kegiatan tersebut tidak bersifat limitatif dan dapat berubah sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penyebutan tersebut
bersifat alternatif, sebagai contoh seperti usaha dan/atau kegiatan:
a.
Pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api,
dan pembukaan hutan;
b.
Kegiatan pertambangan dan eksploitasi hutan;
c.
Pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dengan
usaha konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang
dapat mengefisienkan pemakaiannya;
d.
Kegiatan yang menimbulkan perubahan atau
pergeseran struktur tata nilai, pandangan, dan/atau cara hidup masyarakat
setempat;
e.
Kegiatan yang proses dan hasilnya menimbulkan
pencemaran, kerusakan kawasan konservasi alam, atau pencemaran benda cagar
budaya;
f.
Introduksi suatu jenis tumbuh-tumbuhan baru atau
jasad renik (mikro organisme) yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru
terhadap tanaman, introduksi suatu jenis hewan baru dapat mempengaruhi
kehidupan hewan yang telah ada;
g.
Penggunaan bahan hayati dan nonhayati mencakup
pula pengertian pengubahan;
h.
Penerapan teknologi yang dapat menimbulkan
dampak negatif terhadap kesehatan.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup mencantumkan daftar
rencana usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL antara lain
a.
Bidang Multi Sektor. Bidang Multisektor
berisi jenis kegiatan yang bersifat lintas sektor.
b.
Bidang Pertahanan. Secara umum, kegiatan
yang berkaitan dengan aktivitas militer dengan skala/besaran tertentu
berpotensi menimbulkan dampak penting antara lain potensi terjadinya ledakan
serta keresahan sosial akibat kegiatan operasional dan penggunaan lahan yang
cukup luas.
c.
Bidang Pertanian. Pada umumnya dampak
penting yang ditimbulkan usaha budidaya tanaman pangan, hortikultura, dan
perkebunan berupa erosi tanah, perubahan ketersediaan dan kualitas air akibat
kegiatan pembukaan lahan, persebaran hama, penyakit dan gulma pada saat
beroperasi, serta perubahan kesuburan tanah akibat penggunaan
pestisida/herbisida..
d.
Bidang Perikanan dan Kelautan. Pada
umumnya dampak penting yang ditimbulkan usaha budidaya tambak udang dan ikan
adalah perubahan ekosistem perairan dan pantai, hidrologi, dan bentang alam. Pembukaan
hutan mangrove akan berdampak terhadap habitat, jenis dan kelimpahan
dari tumbuh tumbuhan dan hewan yang berada di kawasan tersebut.
e.
Bidang Kehutanan. Pada umumnya dampak
penting yang ditimbulkan adalah gangguan terhadap ekosistem hutan, hidrologi,
keanekaragaman hayati, hama penyakit, bentang alam dan potensi konflik sosial.
f.
Bidang Pekerjaan Umum. Beberapa kegiatan
pada bidang Pekerjaan Umum mempertimbangkan skala/besaran kawasan perkotaan
(metropolitan, besar, sedang, kecil) yang menggunakan kriteria yang diatur
dalam peraturan perundangan yang berlaku yang mengatur tentang penyelenggaraan
penataan ruang (Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang) atau penggantinya.
g.
Bidang Ketenaganukliran. Secara umum,
kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan dan penggunaan teknologi
nuklir selalu memiliki potensi dampak dan risiko radiasi.
h.
Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (LB3). Kegiatan yang menghasilkan limbah B3 berpotensi menimbulkan
dampak terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, terutama kegiatan yang
dipastikan akan mengkonsentrasikan limbah B3 dalam jumlah besar sebagaimana
tercantum dalam tabel.
Sumber:
Yuliati,
Sri Handaru dan Tamjuddin. 2019. “Studi Kelayakan Bisnis”. Tangerang Selatan:
Universitas Terbuka.
The Gorbalsla.
2020. “AMDAL : Pengertian, Contoh, Tujuan, Manfaat, Prosedur (Lengkap)”. [link]
https://thegorbalsla.com/pengertian-amdal/.
Diakses pada tanggal 05 Mei 2020 pukul 15.05 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar