Tindakan-tindakan
apa saja yang dapat dilakukan Bank Indonesia selaku Bank Sentral dan Lembaga
Penjamin Simpanan terhadap Bank Gagal bayar (gagal kliring)
Sebuah bank dikatakan bermasalah atau mengalami kegagalan
bila sudah tidak mampu lagi memenuhi kewajiban deposan dan kreditur. Gagal
bayar ini bersumber pada persoalan likuiditas bank.
Tindakan yang dilakukan Bank Indonesia selaku Bank
Sentral terhadap bank gagal bayar antara lain:
a.
Melakukan pengawasan insentif
Pengetatan pengawasan dilakukan dengan
serangkaian arahan tindakan koreksi yang akan direkomendasi oleh Pengawas Bank.
Langkah koreksi ini dimaksudkan agar kondisi bank mengalami pemulihan dalam
waktu tidak terlalu lama sehingga status bank dalam status pengawasan intensif
pun dapat dicabut.
b.
Melakukan Pengawasan Khusus
Apabila pengawasan intensif tidak juga bergerak
memperlihatkan perbaikan, status pengawasan pun ditingkatkan lagi menjadi bank
dalam pengawasan khusus (special surveilance unit/ SSU), bank dalam
pengawasan khusus biasanya tingkat persoalannya lebih berat lagi. BI akan
memerintahkan manajemen atau Pemeggang Saham Pengendali (PSP) untuk membuat
rencana (action plan) secara tertulis terhadap perbaikan modal. BI
juga akan secara ketat mengawasi manajemen bank dan PSP untuk memenuhi
kewajiban tindakan perbaikan (mandatory surverpisory actions).
Jika upaya-upaya tadi tidak juga membuahkan hasil, maka bank
tersebut akan ditetapkan sebagai bank gagal oleh Dewan Gubernur BI. Ketika Bank
IFI ditetapkan sebagai bank gagal dengan predikat non-sistemik, maka urusan
penggarapan selanjutnya diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Antara BI dan LPS sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang “Koordinasi
Pertukaran. Data dan Informasi Dalam
Rangka Mendukung Efektifitas Pelaksanaan Tugas Bank Indonesia dan Lembaga
Penjamin Simpanan”.
Tindakan yang dilakukan LPS (Lembaga Penjamin
Simpanan) terhadap bank gagal bayar:
Bank gagal yang akan ditangani LPS (Lembaga Penjamin
Simpanan) adalah bank gagal yang berdampak sistemik dan tidak sistemik.. Dalam
menangani bank gagal yang sistemik maupun tidak pihak LPS akan melakukan kajian
dan memutuskan apakah akan diselamatkan atau tidak. Jika biaya penyelamatan
jauh lebih mahal dari pada dengan menglikuidasi, maka penyelesaiannya singkat
saja. Bank diusulkan dicabut ijin usahanya, kemudian dilikuidasi dan LPS membayar
klaim atas simpanan masyarakat.
a.
Untuk bank gagal sistemik dapat dilakukan baik
tampa melibatkan pemegang saham lama maupun dengan cara melibatkan
pemegang saham lama (open bank assistance). Dalam hal pemegang saham lama akan
terlibat dalam penyelematan, maka diwajibkan menyetor minimal 20% dari total
biaya penyelamatan. Sama seperti bank gagal sistemik, maka kekurangannya akan
ditangani LPS.
b.
Untuk bank gagal tidak sistemik penyelamatan
tidak mengikutsertakan pemegang saham lama. Artinya segala biaya yang timbul
untuk penyelamatan akan menjadi disediakan oleh pihak LPS, pihak LPS
berdasarkan UU No.24/2004 diberikan kewenangan yang sangat memadai. Kewenangan
RUPS dan pengelolaan bank gagal sepenuhnya diserahkan kepada LPS sehingga
program penyelamatan dapat dilakukan lebih efektif. Termasuk dalam kewenangan
yang diberikan kepada LPS adalah untuk melakukan penyertaan sementara,
melakukan merger dan konsolidasi dengan bank lain.
Dari skim penanganan bank gagal oleh LPS sebagaimana telah
diuraikan diatas, dapat disimpulkan bahwa apabila terjadi kegagalan bank secara
sistem telah ada mekanisme penyelesaian yang lebih pasti dan terstruktur.
Disamping itu ada sangsi yang jelas dan tegas kepada pemegang saham yang
mengakibatkan banknya gagal. Hal tersebut tentunya akan memberikan suatu
perlindungan yang lebih memadai baik bagi masyarakat maupun pemerintah.
Sumber:
Bank Indonesia. 2014. “TUGAS BANK INDONESIA DALAM SISTEM
PEMBAYARAN”. [link] https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/di-indonesia/peranbi/Contents/Default.aspx.
Diakses pada tanggal 24 April 2020 pukul 09.45 WIB.
Wijaya, Krisna. 2007. “Penanganan Bank Gagal”. [link] https://lps.go.id/artikel/-/asset_publisher/0S8e/content/penanganan-bank-gagal.
Diakses pada tanggal 24 April 2020 pukul 09.45 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar