Sabtu, 18 Juli 2020

Tindakan Bank Indonesia Selaku Bank Sentral dan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Gagal bayar (gagal kliring)


Tindakan-tindakan apa saja yang dapat dilakukan Bank Indonesia selaku Bank Sentral dan Lembaga Penjamin Simpanan  terhadap Bank Gagal bayar (gagal kliring)


Sebuah bank dikatakan bermasalah atau mengalami kegagalan bila sudah tidak mampu lagi memenuhi kewajiban deposan dan kreditur. Gagal bayar ini bersumber pada persoalan likuiditas bank.
Tindakan yang dilakukan Bank Indonesia selaku Bank Sentral terhadap bank gagal bayar antara lain:
a.      Melakukan pengawasan insentif
Pengetatan pengawasan dilakukan dengan serangkaian arahan tindakan koreksi yang akan direkomendasi oleh Pengawas Bank. Langkah koreksi ini dimaksudkan agar kondisi bank mengalami pemulihan dalam waktu tidak terlalu lama sehingga status bank dalam status pengawasan intensif pun dapat dicabut.
b.     Melakukan Pengawasan Khusus 
Apabila pengawasan intensif tidak juga bergerak memperlihatkan perbaikan, status pengawasan pun ditingkatkan lagi menjadi bank dalam pengawasan khusus (special surveilance unit/ SSU), bank dalam pengawasan khusus biasanya tingkat persoalannya lebih berat lagi. BI akan memerintahkan manajemen atau Pemeggang Saham Pengendali (PSP) untuk membuat rencana (action plan) secara tertulis terhadap perbaikan modal. BI juga akan secara ketat mengawasi manajemen bank dan PSP untuk memenuhi kewajiban tindakan perbaikan (mandatory surverpisory actions).
Jika upaya-upaya tadi tidak juga membuahkan hasil, maka bank tersebut akan ditetapkan sebagai bank gagal oleh Dewan Gubernur BI. Ketika Bank IFI ditetapkan sebagai bank gagal dengan predikat non-sistemik, maka urusan penggarapan selanjutnya diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Antara BI dan LPS sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang “Koordinasi Pertukaran.  Data dan Informasi Dalam Rangka Mendukung Efektifitas Pelaksanaan Tugas Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan”.

Tindakan yang dilakukan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) terhadap bank gagal bayar:
Bank gagal yang akan ditangani LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) adalah bank gagal yang berdampak sistemik dan tidak sistemik.. Dalam menangani bank gagal yang sistemik maupun tidak pihak LPS akan melakukan kajian dan memutuskan apakah akan diselamatkan atau tidak. Jika biaya penyelamatan jauh lebih mahal dari pada dengan menglikuidasi, maka penyelesaiannya singkat saja. Bank diusulkan dicabut ijin usahanya, kemudian dilikuidasi dan LPS membayar klaim atas simpanan  masyarakat.
a.      Untuk bank gagal sistemik dapat dilakukan baik tampa melibatkan pemegang saham lama maupun dengan cara  melibatkan pemegang saham lama (open bank assistance). Dalam hal pemegang saham lama akan terlibat dalam penyelematan, maka diwajibkan menyetor minimal 20% dari total biaya penyelamatan. Sama seperti bank gagal sistemik, maka kekurangannya akan ditangani LPS.
b.     Untuk bank gagal tidak sistemik penyelamatan tidak mengikutsertakan pemegang saham lama. Artinya segala biaya yang timbul untuk penyelamatan akan menjadi disediakan oleh pihak LPS, pihak LPS berdasarkan UU No.24/2004 diberikan kewenangan yang sangat memadai. Kewenangan RUPS dan pengelolaan bank gagal sepenuhnya diserahkan kepada LPS sehingga program penyelamatan dapat dilakukan lebih efektif. Termasuk dalam kewenangan yang diberikan kepada LPS adalah untuk melakukan penyertaan sementara, melakukan merger dan konsolidasi dengan bank lain.
Dari skim penanganan bank gagal oleh LPS sebagaimana telah diuraikan diatas, dapat disimpulkan bahwa apabila terjadi kegagalan bank secara sistem telah ada mekanisme penyelesaian yang lebih pasti dan terstruktur. Disamping itu ada sangsi yang jelas dan tegas kepada pemegang saham yang mengakibatkan banknya gagal. Hal tersebut tentunya akan memberikan suatu perlindungan yang lebih memadai baik bagi masyarakat  maupun pemerintah.


Sumber:
Bank Indonesia. 2014. “TUGAS BANK INDONESIA DALAM SISTEM PEMBAYARAN”. [link] https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/di-indonesia/peranbi/Contents/Default.aspx. Diakses pada tanggal 24 April 2020 pukul 09.45 WIB.
Wijaya, Krisna. 2007. “Penanganan Bank Gagal”. [link] https://lps.go.id/artikel/-/asset_publisher/0S8e/content/penanganan-bank-gagal. Diakses pada tanggal 24 April 2020 pukul 09.45 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pendanaan Sumber Internal dan Eksternal Berikut Contohnya.

Dalam melakukan investasi, perusahaan seringkali membutuhkan tambahan dana yang cukup besar, baik yang bersumber dari internal, maupun ekst...